Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Direktur Pindad Kembalikan Rp3 Miliar atas Permintaan KPK

MI
28/10/2017 08:56
Direktur Pindad Kembalikan Rp3 Miliar atas Permintaan KPK
(DIREKTUR Utama PT Pindad Abraham Mose ---ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

DIREKTUR Utama PT Pindad Abraham Mose mengembalikan uang dengan total Rp3 miliar terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Hal itu dilakukannya ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

“Totalnya, saya mengembalikan uang Rp3 miliar ke KPK karena saya diminta untuk kembalikan uang itu,” kata Abraham Mose di pengadil­an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/10).

Abraham menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 juta dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-E yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Pada saat pengadaan KTP-E, Abraham Mose merupakan Direktur Marketing PT LEN Industri, salah satu anggota konsorsium Perum PNRI selaku pemenang proyek KTP-E bersama PT Sucofindo (persero), PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solution.

Abraham menjadi Direktur Marketing PT LEN Industri pada 2007-2012, ia selanjutnya menjadi Dirut PT LEN pada Agustus 2015-Agustus 2016 dan menjabat Dirut PT Pindad sejak Agustus 2016 hingga saat ini.

“Katanya dana itu termasuk dana operasional dan perusahaan, kenapa diserahkan?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.

“Menurut pemahaman hukum kami yang terbatas, kalau disuruh dikembalikan, ya kembalikan saja,” jawab Abraham.

Ia mengaku awalnya proyek KTP-E tidak masuk ke rencana kerja anggaran perusahaan, tapi akhirnya PT LEN ikut dalam proyek itu. Sebagai direktur marketing, menurut Abraham, ia dan timnya memiliki hak atas dana operasional untuk mencari proyek baru termasuk melakukan survei dan membuat proposal.

“Dana operasional 2010-2011 menggunakan Rp6,8 miliar dana operasional dari PT LEN, itu 1% dari total dana yang berasal dari beberapa divisi, secara konsolidasi ada beberapa proyek seperti railway, pembangkit listrik, dan proyek-proyek lain terkait militer,” jelas Abraham.

Dalam dakwaan Andi disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing mendapatkan Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU. Ada juga Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima Rp2 miliar, sedangkan PT LEN Industri mendapat keuntungan Rp3,415 miliar. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik