Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR dari Fraksi Gerindra Rindoko Dahono Wingit membenarkan adanya pembagian uang kepada Komisi II DPR terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) pada masa ia menjabat. Hal tersebut dikemukakannya saat hadir di persidangan sebagai saksi atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (Jumat, 27/10).
Rindoko yang masuk sebagai anggota Komisi II di akhir 2012 mengetahui adanya pembagian uang pada 2013. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menyatakan mendengar kabar tentang pembagian uang itu dari obrolan sejumlah rekannya di Komisi II.
Di situ Rindoko menyatakan nama Chairuman Harahap, Mustoko Weni, dan Burhanudin Napitulu disebut-sebut dalam obrolan pernah menerima uang dari Kementerian Dalam Negeri terkait proyek pengadaan KTP-E dengan mengatasnamakan Komisi II DPR. Namun, uang tidak dibagi-bagikan ke anggota lainnya sehingga akhirnya menjadi pembicaraan.
“Apakah ini benar, Pak?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi isi BAP tersebut.
Rindoko mengiyakan. “Dalam persidangan (di Komisi II) yang terjadi, ada istirahat, itu dalam makan-makan bersama gitu, kita ngambil nganu gitu, selentingan bilang ini si X kok begitu, si Y, ohh begitu. Saya belum paham sebenarnya apa yang terjadi, dan setelah dalam perjalanan saya baru ngeh kalau itu berkaitan dengan KTP-E, Yang Mulia,” ucap Rindoko.
Hanya saja, Rindoko menyatakan tidak dapat mengingat jelas siapa yang mengeluarkan kalimat-kalimat tersebut. Ia tidak mau mengira-ngira.
“Saya kan pada waktu itu baru masuk kebetulan, jadi tidak begitu hafal ya Pak. Saya nanti kalau sebut nama salah itu juga didzalimi, Ketua, mohon izin, mohon maaf, jadi saya enggak ingat. Yang saya ingat itu isinya,” terang Rindoko.
Hakim Jhon lantas menanyakan kebiasaan di Komisi II. “Apa memang untuk hal-hal tertentu ada kemungkinan begitu, artinya ada mengatasnamakan Komisi II dapat duit, lantas ada keharusan untuk membagi uang yang didapat ini, kira-kira apa kebiasaan di sana, Pak?”
Rindoko mengaku tidak mengetahui ada kebiasaan yang dipertanyakan Jhon.
Dalam dakwaan disebutkan beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 menerima uang US$14,656 juta dan Rp44 miliar. Pembagiannya, Golkar dan Demokrat akan diberi masing-masing Rp150 miliar dan PDI Perjuangan Rp80 miliar.
Kemudian, Marzuki Ali, Anas Urbaningrum, dan Chaeruman Harahap masing-masing menerima Rp20 miliar, serta partai-partai lain sejumlah Rp80 miliar. (Ric/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved