Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mantan Atase KBRI Divonis 3,5 Tahun Penjara

Richaldo Y Hariandja
28/10/2017 08:53
Mantan Atase KBRI Divonis 3,5 Tahun Penjara
(Mantan atase imigrasi KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) berbicara dengan penasihat hukumnya saat menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10)---MI/Arya Manggala)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mantan Atase Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Dwi Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap hakim Ketua Dyah Siti Basariah dalam persidangan yang digelar Jumat (27/10).

Dwi dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap yang berasal dari PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa. Uang tersebut berkaitan dengan penerbitan calling visa di KBRI di Malaysia.

Dwi dianggap memalukan pemerintah di luar negeri. Karena itu, hal tersebut dijadikan pertimbangan yang memberatkan oleh majelis hakim.

Meskipun demikian, majelis hakim tidak mengabul­kan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kepada Dwi Widodo memberikan uang pengganti sebesar Rp535.157.102 dan RM27.400. Uang tersebut dianggap bukan merupakan kerugian negara sebagaimana pembelaan dari Dwi Widodo yang menyatakan jika uang tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada kerugian negara maka terdakwa tidak perlu ada penggantian,” ucap Majelis Hakim Sofyaldi saat membacakan pertimbangan.

Selain mengabulkan kebe­ratan Dwi, vonis majelis hakim terhadap Dwi juga lebih ringan jika dibanding tuntut­an jaksa yang menuntutnya lima tahun penjara. Dalam surat dakwaan, Dwi dituduh menerima suap Rp524.350.000 dan RM63.500 terkait peng­urusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out. Dalam pengurusan itu, Dwi memasang target minimal 50 sampai 250 pengaju paspor tiap harinya. Tiap paspor dikenai harga RM250. Dwi juga mendapat voucer hotel senilai Rp10.807.102.

Selain itu, amar putusan hanya mengabulkan dakwaan kedua dari jaksa. Pasalnya, mejelis memandang dakwaan yang diberikan ialah dakwaan alternatif antara Pasal 12b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut majelis, dakwaan paling tepat ialah dakwaan ­kedua karena awalnya di­berikan dakwaan alternatif,” ucap dia.

Saat menanggapi putusan, baik Dwi Widodo maupun Jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap kemungkinan diajukannya banding. (Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya