Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mantan Atase Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Dwi Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap hakim Ketua Dyah Siti Basariah dalam persidangan yang digelar Jumat (27/10).
Dwi dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap yang berasal dari PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa. Uang tersebut berkaitan dengan penerbitan calling visa di KBRI di Malaysia.
Dwi dianggap memalukan pemerintah di luar negeri. Karena itu, hal tersebut dijadikan pertimbangan yang memberatkan oleh majelis hakim.
Meskipun demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kepada Dwi Widodo memberikan uang pengganti sebesar Rp535.157.102 dan RM27.400. Uang tersebut dianggap bukan merupakan kerugian negara sebagaimana pembelaan dari Dwi Widodo yang menyatakan jika uang tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada kerugian negara maka terdakwa tidak perlu ada penggantian,” ucap Majelis Hakim Sofyaldi saat membacakan pertimbangan.
Selain mengabulkan keberatan Dwi, vonis majelis hakim terhadap Dwi juga lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya lima tahun penjara. Dalam surat dakwaan, Dwi dituduh menerima suap Rp524.350.000 dan RM63.500 terkait pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out. Dalam pengurusan itu, Dwi memasang target minimal 50 sampai 250 pengaju paspor tiap harinya. Tiap paspor dikenai harga RM250. Dwi juga mendapat voucer hotel senilai Rp10.807.102.
Selain itu, amar putusan hanya mengabulkan dakwaan kedua dari jaksa. Pasalnya, mejelis memandang dakwaan yang diberikan ialah dakwaan alternatif antara Pasal 12b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menurut majelis, dakwaan paling tepat ialah dakwaan kedua karena awalnya diberikan dakwaan alternatif,” ucap dia.
Saat menanggapi putusan, baik Dwi Widodo maupun Jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap kemungkinan diajukannya banding. (Ric/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved