Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PT SHS Rugikan Negara Rp65 Miliar

Golda Eksa
28/10/2017 08:34
PT SHS Rugikan Negara Rp65 Miliar
(Wikipedia)

PENYIDIK pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada dua mantan pejabat PT Sang Hyang Seri (persero). Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT SHS Tahun 2012-2013.

“Kasusnya sedang diproses untuk dua orang tersangka. Sementara itu, kemungkin­an kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10).

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (persero) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut 2012-2013. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.

Kedua tersangka ialah mantan Kepala Divisi Keuangan PT SHS Pusat Kitot Prihartono dan mantan Kepala Bagian Keuangan PT SHS Herman Sudianto. Dalam proses penyidik­an, keduanya pun tidak bisa menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan kredit modal kerja sesuai mekanisme yang ditentukan.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum. Menurutnya, peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi yang dikuatkan dengan informasi tambahan dan barang bukti.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait, adanya aliran dana pada rekening­ penerimaan dana KMK dari kantor pusat PT SHS di BRI dan BNI cabang Cikampek ternyata terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar.

“Pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan aliran dana di dalam rekening koran penerimaan dana KMK, seperti yang disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terang Rum.

Penyalahgunaan kredit
Menurut M Rum, kasus itu bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (persero) tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dari total 20 saksi yang diperik­sa, dua di antaranya menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/10). Saksi pertama ialah Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I Sukamandi, Arief Prayitno, dan saksi kedua ialah pegawai PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I Sukamandi, Agung Nugroho. Hasil pemeriksaan itu kian menguat­kan dugaan Kejagung bahwa terjadi praktik korupsi dalam proyek itu sehingga Kejagung­ langsung menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka pada malam harinya.

Akibat perbuatannya, imbuh Rum, kedua tersangka dikenai sangkaan primer, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 dan Pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Rum. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya