Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membantah sistem informasi partai politik (sipol) pernah diretas. Menurut Wahyu, koneksi sipol sempat tidak stabil karena sedang mengalami perawatan oleh tim IT KPU.
“Enggak. Enggak pernah. Yang terjadi itu maintenance. Jadi dalam waktu-waktu tertentu itu kita rawat. Itu juga kita sampaikan informasinya kepada parpol. Bahwa jam sekian ke sekian ada perawatan. Selalu kita sampaikan kepada parpol,” ujar Wahyu di Media Center KPU, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada banyak kendala yang dialami pengurus partainya dalam memasukkan data ke dalam sipol. Selain koneksinya tak stabil, menurut dia, sipol sempat diretas oleh hackers. Persoalan itu telah disampaikan Yusril kepada Bawaslu.
Wahyu menegaskan proses pendaftaran parpol dijalankan dengan transparan dan akuntabel. “Mulai kita berikan pelatihan selama tiga kali kepada pengguna parpol. Kita juga buka konsultasi lewat help desk. Itu juga ada catatannya nanti mana saja partai yang manfaatkan konsultasi itu. Ada,” tegas dia.
Seperti diberitakan, ada 13 parpol yang berkas pendaftarannya tidak diterima oleh KPU. Kendala input data pada sipol dituding menjadi salah satu biang keladi kegagalan parpol tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Setidaknya ada delapan partai yang melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ditegaskan Wahyu, input data pada sipol merupakan kewajiban semua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu dan sudah diatur dalam PKPU. Karena itu, tanpa input data sipol, pendaftaran parpol tidak dapat diterima. “Jadi tidak bisa kemudian sipol itu dianulir atau semacam itu hanya melalui surat karena menurut UU, pengujian PKPU melalui Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Menurut Wahyu, KPU membuka diri jika ada partai yang hendak mempersoalkan sipol. Gugatan terhadap sipol harus diajukan kepada MA. “PKPU yang di dalamnya memuat kewajiban sipol sudah dibahas sesuai prosedur.” (Deo/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved