Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aturan Taksi Daring untuk Kompetisi Sehat

Erandhi Hutomo Saputra
28/10/2017 07:35
Aturan Taksi Daring untuk Kompetisi Sehat
(Sumber: Permenhub No 26/2017/Permenhub No 108/2017/Grafis: Tim MI)

KEMENTERIAN Perhubungan merilis aturan resmi terkait taksi daring yang baru setelah aturan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam aturan yang diundangkan pada 24 Oktober dan berlaku efektif per 1 November 2017 itu, pemerintah mengakomodasi masuk­an semua pihak.

Aturan itu berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108), menggantikan Permenhub No 26/2017 atau PM 26. Menurut Sekjen Kemenhub Sugihardjo, PM 108 dibuat untuk menghindari kekosongan hukum terkait legalitas taksi daring.

“Kami mengeluarkan Permenhub 108 ini berdasarkan tiga hal: pertama, yang pasti kepentingan nasional. Kedua, menjamin aspek keselamatan dan perlindungan terhadap konsumen, dan ketiga menciptakan adanya kesetaraan kesempatan berusaha sehingga semua bisa tumbuh dan berkompetisi secara sehat,” ujar Sugihardjo saat memberi penjelasan di Kemenhub Jakarta, kemarin.

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono dan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Adapun perwakilan Uber dan Go-Jek tidak hadir tanpa alasan.

Sugihardjo menampik bahwa Kemenhub mengabaikan putus­an MA karena mayoritas aturan dalam PM 26 yang dibatalkan dimasukkan lagi ke PM 108. Sebab, aturan baru itu juga diharapkan Organda, penyedia aplikasi, asosiasi pengemudi daring, pengguna jasa, dan praktisi.

Kemenhub, kata dia, sebenarnya bisa lepas tangan karena PM 26 telah dibatalkan MA. Namun hal itu tidak dilakukan karena Kemenhub tidak ingin ada konflik di lapangan. “Kita juga sudah akomodir putusan MA, STNK (taksi daring) bisa atas nama perseorangan (Pasal 38 ayat 1) dengan syarat bergabung ke koperasi,” jelas Sugihardjo.

Terkait dengan tarif batas atas dan batas bawah yang masih diatur di PM 108, Sugihardjo menyebut hal itu tidak hanya untuk melindungi pengguna jasa, tetapi juga pengemudi taksi daring. Tarif dalam PM 26 masih tetap berlaku hingga 1 November nanti. Tarif itu dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah itu masuk wilayah II. Untuk wilayah I tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.000/km. Adapun untuk wilayah II, batas atas Rp6.500/km, dan Rp3.700/km batas bawah.

Diminta terbuka
Ridzki Kramadibrata meminta pemerintah untuk tetap terbuka atas masukan-masukan pengemudi taksi daring meski peraturan telah diterbitkan. Karena itu, jika ada beberapa kebijakan yang tidak tepat, bisa segera disesuaikan.

“Beberapa hal dinamika yang kita lihat belakangan ini ialah beberapa driver turun ke jalan. Kami mohon juga nanti dari pihak Kementerian Perhubungan­ untuk dengan terbuka juga, di­ngin tenang, melihat apa yang menjadi masuk­an dari mitra-mitra ini,” ucap Ridzki.

Terkait dengan tarif yang ada saat ini, ia menilai masih cukup mahal dan sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Soal ketentuan soal stiker, Ridzki meminta disesuaikan dengan situasi keamanan di daerah ­operasi. “Kalau aturan itu justru membahayakan pengemudi dan penumpang, perlu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan ini dengan keluwesan.”

Andre Djokosoetono meng­apre­­siasi kehadiran PM 108 tersebut karena telah mengakomodasi seluruh pengusaha yang bergerak di bidang transportasi, terutama soal legalitas taksi daring. “Ini hasil perundingan untuk usaha yang sehat dan transparan,” kata dia. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya