Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI luar agenda resmi, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, kemarin (Jumat, 27/10). SBY tiba pukul 14.05 WIB dan disambut Mensesneg Pratikno di tangga Istana Merdeka. Di ruang tengah Istana, SBY disambut Jokowi dengan bersalaman lalu menuju beranda belakang.
Keduanya berbincang santai sambil sesekali tampak tersenyum. Lemper dan teh menjadi kudapan dalam pembicaraan kedua pemimpin sambil memandangi hamparan halaman Istana Kepresidenan tengah yang asri.
Beberapa saat kemudian mereka berpindah ke ruangan Jepara Istana Merdeka. Pertemuan berlangsung tertutup hingga pukul 15.15.
Seusai pertemuan, baik Jokowi maupun SBY tidak memberikan keterangan apa pun kepada pers. Media hanya diizinkan mengambil gambar pertemuan mereka di beranda Istana Merdeka.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, dalam pertemuan tersebut SBY memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi terkait dengan Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR menjadi UU Ormas.
Sebelumnya, melalui video Youtube, SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat sempat mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi UU Ormas.
Sebelum divoting di Rapat Paripurna DPR, Fraksi Demokrat menolak perppu bersama Gerindra, PKS, dan PAN. Namun, akhirnya Demokrat balik haluan mendukung disahkannya perppu menjadi undang-undang dengan catatan.
Saat ditanya apakah SBY menyampaikan poin-poin revisi UU Ormas, Johan mengaku tidak tahu. “Pertemuan di antara dua tokoh ini berlangsung empat mata, jadi tidak ada yang mendampingi. Saya detailnya tidak tahu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Secara terpisah, Kadiv Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, selain membahas UU Ormas, SBY juga menyinggung perlunya Presiden mengingatkan kembali para pejabat negara agar jangan sampai melampaui batas kewenangan. (Pol/Nov/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved