Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pansus Urung Jemput Paksa Pimpinan KPK

MI
27/10/2017 08:05
Pansus Urung Jemput Paksa Pimpinan KPK
(Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berada di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10)---ANTARA/Wahyu Putro A)

RAPAT Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekjen KPK dan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) batal digelar, kemarin (Kamis, 26/10).

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan pembatalan kehadiran tersebut sudah diberitahukan Pimpinan KPK Agus Rahardjo melalui surat resmi.

“Tertanda 26 Oktober yang ditanda-tangani Pak Agus ­Rahardjo selaku Ketua KPK. Surat tersebut sudah diterima, Ketua KPK menginstruksikan kepada Sekjen KPK maupun Koordinator Unit Kerja Labuksi untuk menyatakan tidak menghadiri undangan,” ujar Agun di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut kata Agun, alasan yang diberikan KPK masih sama, yakni menunggu adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas dari Pansus Hak Angket KPK. Pengujian uji materi tersebut masih belum mendapat keputusan dari MK apakah Pansus Hak Angket KPK benar-benar legal dari sisi hukum. “Pada prinsipnya beliau (Ketua KPK) menunggu putusan MK,” tandasnya.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan akan kembali melayangkan panggilan kepada Sekjen KPK dan Koordinator Unit Kerja Labuksi karena terkait dengan penyelidikan Pansus di sektor manajemen SDM dan barang rampasan dan sitaan.

Ia berharap pansus tidak perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa melalui bantuan polisi untuk mengha-dirkan KPK.

“Kami berharap tidak perlu menggunakan ­upaya paksa karena semua berangkat dari iktikad baik, bukan memaksakan kehendak,” tegasnya.

Dengan ketidakhadiran KPK, akhirnya RDP hari ini diubah menjadi rapat internal Pansus Angket. Hal itu dilakukan untuk merumuskan kegiatan Pansus Hak Angket selanjutnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, legalitas pembentukan Pansus Hak Angket saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, komisi antirasywah masih harus menunggu putusan tersebut.

“Namun, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki.” (Nov/Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya