Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Benahi Sistem Pencegahan Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
27/10/2017 08:02
Benahi Sistem Pencegahan Korupsi
(MI/BARY FATAHILLAH)

SISTEM administrasi pen­cegahan korupsi di ­Indonesia perlu diperbaiki meng­ingat banyak kepala daerah yang terjaring akibat ­korupsi belakangan ini.

“Hal ini karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus setelah mereka menjabat,” kata Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ryaas Rasyid pada pertemuan prarapat kerja nasional APPSI di Palembang, kemarin.

Menurutnya, banyak permasalahan yang perlu dibenahi seperti dalam hal pemilihan kepala daerah. “Apalagi, biaya untuk mencalonkan kepala daerah banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pendanaan yang tidak diatur dalam pemerintahan. Sistem itu merupakan salah satu penyebab terjadi penyelewengan uang negara,” ujarnya.

Ryaas mengatakan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi karena korban sistem, sehingga manajemennya perlu dibenahi. “Jadi bukan semua kepala daerah tidak baik, tetapi mereka terjebak karena sistem administrasi yang diperkirakan masih lemah,” tuturnya.

Dia mengatakan permasalahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja nasional APPSI di Bandung, Jawa Barat, mendatang. “APPSI nantinya akan menggundang pakar untuk memecahkan permasalahan tersebut,” kata dia.

Ketua Umum DPP APSI Syahrul Yasin Limpo mengatakan sudah menjadi tugas bersama untuk mencegah tidak pidana korupsi, termasuk APPSI. “Apalagi APPSI sebagai organisasi pemerintahan provinsi yang perlu membenahi supaya bangsa ini semakin maju dan bebas korupsi,” tukas Yasin.

Sebatas slogan
Di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho memandang pemberantasan korupsi di Indonesia belum masif dan terstruktur, bahkan cenderung masih berupa selogan. Dia mengkritik parpol yang tidak menyiapkan kader yang antikorupsi sehingga menciptakan pemimpin yang sering kali melakukan tindak pidana korupsi.

“Kecenderungannya memang masih slogan dan pencitraan karena belum muncul komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dalam catatan ICW, hukuman bagi koruptor rata rata 2 tahun 4 bulan atau hanya seperempat dari range 1-20 tahun hukuman. Hal ini menyebabkan pergerakan pemberantasan menjadi lambat,” urai Emerson.

Menurutnya hingga saat ini belum ada obat yang tepat untuk pemberantasan korupsi karena problemnya mencakup moralitas, mentalitas, hingga sistem yang mendukung praktik korupsi. Terlebih, banyak yang memandang korupsi hanya soal kerugian negara. Padahal, banyak hal menjadi bagian dari korupsi seperti gratifikasi dan suap. “Korupsi sesungguhnya tidak harus merugikan keuangan negara, tetapi juga suap-menyuap, gratifikasi.”

Dalam riset ICW terkait korupsi kepala daerah, terlihat bahwa dae-rah yang kaya sumber daya alam, yang terjadi bukan korupsi APBN/APBD melainkan suap-menyuap terkait perizinan. “Di sana tidak ada kerugian negara, tapi itu merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang dan menerima sesuatu yang bertentangan dengan UU,” tutur Emerson.

Pandangan senada dilontarkan bakal caleg dari PSI, Tsamara Amany. Ia memilai pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, melinkan seluruh lapisan masyarakat. “Korupsi sudah begitu kuat sehingga tidak mungkin hanya diatasi KPK.” (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya