Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.
“Kalau ada yang direvisi, silakan dimasukkan ke tahapan berikutnya, dalam prolegnas (2018). Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki,” kata Presiden Jokowi seusai Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, kemarin.
Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.
Presiden juga menyatakan bersyukur Perppu Ormas yang disahkan menjadi UU didukung mayoritas.
“Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” pungkasnya.
Terkait revisi, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan bahwa revisi terbatas terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan menunggu draf RUU Ormas yang diusulkan oleh DPR.
“(Revisi UU Ormas) menunggu inisiatif dari DPR,” katanya, kemarin. Ia pun menambahkan RUU Ormas itu harus masuk terlebih dahulu ke dalam prolegnas 2018.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, melalui video yang diunggah di akun Youtube Demokrat TV, kemarin, menegaskan akan mengeluarkan petisi apabila pemerintah ingkar janji untuk merevisi UU Ormas.
Isi petisi politik itu ialah Demokrat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji.
Pihaknya pun mengusulkan empat poin yang harus direvisi dalam UU Ormas. Pertama, paradigma hubungan antara negara dan ormas. Kedua, pemberian sanksi, harus ada due process of law.
Ketiga, pihak yang berhak menafsirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Dalam perppu yang diberi kewenangan itu ialah mendagri dan menkum dan HAM. Mereka kan politikus,” ungkapnya.
Keempat, ancaman pidana tidak adil bagi anggota dan simpatisan ormas yang dibubarkan. (Pol/Nov/Nur/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved