Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jokowi Sambut Usulan Revisi Undang-Undang Ormas

MI
27/10/2017 07:39
Jokowi Sambut Usulan Revisi Undang-Undang Ormas
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat­an (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.

“Kalau ada yang direvisi, sila­kan dimasukkan ke tahapan be­rikutnya, dalam prolegnas (2018). Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki,” kata Presiden Jokowi seusai Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat me­nyang­kut eksistensi negara di ma­sa-masa yang akan datang supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indo­ne­sia, yakni Pancasila.

Presiden juga menyatakan ber­syukur Perppu Ormas yang di­sahkan menjadi UU didukung mayoritas.

“Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” pungkasnya.

Terkait revisi, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemente­rian Dalam Negeri Soedarmo me­ngatakan bahwa revisi terba­tas terhadap UU Ormas yang ba­ru saja disahkan menunggu draf RUU Ormas yang diusulkan oleh DPR.

“(Revisi UU Ormas) menunggu ini­siatif dari DPR,” katanya, kemarin. Ia pun menambahkan RUU Ormas itu harus masuk terlebih dahulu ke dalam prolegnas 2018.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, melalui video yang diunggah di akun Youtube Demokrat TV, kemarin, menegaskan akan menge­luarkan petisi apabila pemerintah ingkar janji untuk merevisi UU Ormas.

Isi petisi politik itu ialah Demokrat tidak akan lagi per­caya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji.

Pihaknya pun mengusulkan em­pat poin yang harus direvisi da­lam UU Ormas. Pertama, paradigma hubungan antara negara dan ormas. Kedua, pemberian sanksi, harus ada due process of law.

Ketiga, pihak yang berhak me­naf­sirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Dalam perppu yang diberi kewenangan itu ialah mendagri dan menkum dan HAM. Mereka kan politikus,” ung­kapnya.

Keempat, ancaman pidana ti­dak adil bagi anggota dan simpa­tisan ormas yang dibubarkan. (Pol/Nov/Nur/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya