Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai undang-undang sudah tepat. Langkah pemerintah dan DPR tersebut merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan yang ada sejak reformasi hingga saat ini.
Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno mengemukakan itu dalam kuliah umum bertema Setelah perppu ormas: menjaga konstitusi dan merawat demokrasi, di kantor PARA Syndicate, Jakarta, kemarin. “Perppu ini untuk memelihara, menyegarkan konstitusi, dan demokrasi. Jadi ini bagus, juga sebagai langkah pemerintah mengevaluasi reformasi kita yang sudah berjalan,” ujarnya.
Try menekankan ormas hadir untuk menjaga persatuan NKRI dan menjaga Pancasila. Oleh karena itu, organisasi yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh ditoleransi pemerintah. Demikian pula bila ada ormas yang hendak mendirikan negara Islam.
Menurut Try, wajar pula jika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan seruan ormas anti-Pancasila keluar dari Indonesia. “Kalau kamu anti-Pancasila, jangan hidup di sini, makanya ngomong silakan ke Afghanistan, kalau kamu di sini, nanti gerogoti Pancasila. Saya juga syariat Islam, tapi kalau negara jadi negara Islam, no. Kita tidak ingin jadi negara agama,” cetus Try.
Kendati UU Ormas telah disahkan, pemerintah menyetujui undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas tersebut nantinya direvisi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan proses revisi akan lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan partainya hendak menekankan poin revisi berkaitan sanksi dan penghilangan proses peradilan.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan poin lain yang perlu direvisi ialah durasi pemberian surat pembubaran. Waktu tujuh hari yang termaktub dalam UU Ormas dinilainya tidak rasional.
“Orang disurati tujuh hari jangan-jangan suratnya baru sampe hari kelima, kan birokrasi sering gitu. Carilah waktu yang rasional, ada peringatan tertulis, ada mediasi,” tandasnya.
Uji materi
Kuasa hukum Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan proses uji materi Perppu Ormas. Pasalnya, DPR RI telah sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
“Dengan begitu, objek sengketanya hilang. Sesuai dengan yurisprudensi seharusnya tidak perlu dilanjutkan,” ujar Wayan seusai menghadiri sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan hal itu bakal dibahas bersama hakim-hakim MK lainnya dalam rapat permusyawarahan hakim.
Terpisah, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menekankan keputusan DPR menyetujui UU Ormas harus dihormati. “Sampai sekarang ini sah dan konstitusional. Dan, sebentar lagi Presiden mengesahkan.”
Menurut Jimly, uji materi kini bisa diajukan terhadap UU Ormas, tapi tidak boleh oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah. (Nov/Pol/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved