Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Tahan Bupati Kukar Lebih Lama

MI
26/10/2017 08:14
KPK Tahan Bupati Kukar Lebih Lama
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Rita mengaku tidak ditanyai soal perkara dan dipanggil ke KPK hanya terkait dengan perpanjangan tersebut.

"Enggak ditanya, kok. Tadi cuma perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan 40 hari," ujar Rita saat menuju mobil tahanan seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Selain dirinya, Rita mengungkapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama mendapatkan perpanjangan masa tahanan hingga 40 hari. "Iya beliau juga, kan masuknya bareng," ujar Rita singkat.

Baik Rita maupun Khairudin telah ditahan KPK selama 20 hari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu sebelumnya. Keduanya mulai menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Oktober lalu.

Rita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih yang baru diresmikan 6 Oktober lalu, sedangkan Khairudin menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima uang Rp6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima SGP), untuk memuluskan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Suap diduga diterima sekitar Juli-Agustus 2010.

Selain suap, Rita dan Khairuddin disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. Gratifikasi itu berupa uang sebesar US$775 ribu, atau setara Rp6,975 miliar.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi Hery Gun, Rita mengaku hanya menjual emas kepada Hery. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan pembayarannya.(Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya