Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara lantaran terlibat suap terkait dengan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Musa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. Tidak hanya itu, jaksa KPK pun menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Penuntut umum menegaskan apabila terdakwa urung membayarkan uang pengganti, seperti tuntutan yang diberikan, mantan anggota Komisi V DPR itu harus siap menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa pun memberikan beberapa pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak bersikap kooperatif dan enggan mengakui perbuatannya. Bahkan, pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa juga dinilai telah mencoreng lembaga DPR.
Selain itu, tambah Ariawan, Musa yang mengemban amanat sebagai wakil rakyat justru tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. "Sementara untuk hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan bersikap baik dalam persidangan."
Musa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp7 miliar proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Suap yang berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir bertujuan agar Musa menyisipkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek infrastruktur di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Atas tuntutan itu, Musa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 1 November. Sudah ada delapan orang yang dijatuhi vonis, termasuk anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara. (Gol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved