Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar dua penjabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 1,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait dengan laporan keuangan Kemendes PDTT.
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito divonis 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang juga diganjar vonis serupa wajib membayar denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sugito dan Jarot pun kompak menerima putusan hakim yang tergolong vonis ringan tersebut. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan penuntut umum serta siap menjalankan hukuman sesuai dengan amar putusan tersebut.
Vonis terhadap Sugito dan Jarot lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang juga termasuk ringan, yakni masing-masing 2 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Sugito dan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Jarot.
Kasus yang mendera kedua terdakwa berawal dari rencana pemberian opini WTP dari BPK. Keduanya menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Subauditorat III Ali Sadli sebesar Rp240 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya pun semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparat pemerintah kurang optimal dalam menjalankan tugas karena justru menjadi bagian pihak yang bermasalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Pertimbangan hakim yang meringankan ialah keduanya mengakui perbuatan mereka dan selalu bersikap sopan selama proses persidangan. Para terdakwa juga belum pernah dihukum, tidak memberikan keterangan yang berbelit sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Tuntut pengembalian
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rochmadi, auditor penerima suap dari Sugito dan Jarot, penasihat hukum menyatakan dakwaan atas dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak cermat.
Ia pun meminta pengambalian uang Rp1,154 miliar yang disita KPK saat melakukan operasi penangkapan di Gedung BPK.
"Uang yang disita adalah milik terdakwa dan bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan dan tidak terkait dengan tindak pidana. Uang itu telah disimpan sejak jauh hari oleh terdakwa," ujar penasihat hukum Rochmadi, Ainul Syamsu, ketika membicarakan eksepsi, kemarin.
Ainul menilai harta kekayaan yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari kejahatan pencucian uang ternyata hanya disebabkan terdakwa belum memasukkannya ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Seharusnya penyidik perlu melengkapinya dengan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dakwaan gratifikasi juga disebut Ainul tidak sah karena tanpa didahului pemeriksaan di tingkat penyidikan. Penyidik sejak awal hanya menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus suap dan dugaan TPPU kepada kliennya. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved