Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Soal Densus Tipikor, Langkah Jokowi sudah Tepat

Astri Novaria
26/10/2017 08:02
Soal Densus Tipikor, Langkah Jokowi sudah Tepat
(Sumber: RDP Kapolri dengan Komisi III DPR/L-1/Grafis: Tim MI)

PEMERINTAH menunda pembentukan detasemen khusus (densus) tindak pidana korupsi (tipikor) Polri karena alasan masalah anggaran dan struktur kelembagaan. Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya menyambut baik hal tersebut.

Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembentukan densus sebaik-nya memang jangan terburu-buru. Perintah Presiden Joko Widodo untuk menunda justru memberikan kesempatan bagi Polri untuk mempersiapkan dengan matang baik dari segi administrasi dan teknis.

"Pesan yang terbaca dari maksud Presiden adalah diha-rapkan nantinya anggota Polri yang duduk di densus tipikor itu betul-betul orang yang bisa diandalkan dan sudah mengalami suatu proses," ujar Eddy yang juga purnawirawan Polri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Rencana pembentukan densus tipikor merupakan satu pemikiran Komisi III dan Polri. Komisi III DPR mendorong Polri dapat melaksanakan fungsi dan tugas mereka sesuai dengan harapan yang didukung dengan anggaran pemberian anggaran operasional.

Dukungan anggaran dimak-sudkan agar gaji anggota Polri yang bertugas di densus ti-pikor disetarakan dengan gaji yang diterima KPK. Apalagi Polri merupakan organisasi yang besar, sarana, dan prasarananya pun sudah memadai.

"Mudah-mudahan penun-daan ini tidak terlalu lama. Memang sebetulnya penegak hukum itu adalah Polri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kita hanya mendo-rong supaya pemberantasan korupsi ini lebih efektif dan efisien," dia.

Tidak perlu

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai pembentukan densus tipikor oleh Polri tidak perlu. Ia menegaskan sudah ada kejaksaan dan KPK yang berwenang melakukan penuntutan dalam perkara korupsi.

Menurut Barita, kejaksaan memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu pula dengan KPK yang kewenangannya sudah ditentukan dalam UU KPK.

"Sehingga dengan kelembagaan sekarang sudah cukup. Kalau ada keinginan mempercepat proses pemberantasan korupsi, penanganan kasus korupsi, mari kita melihat itu dengan memberdayakan kelembagaan yang ada," ujar Barita.

Barita mengatakan penanganan kasus korupsi sudah cukup dilakukan KPK dan kejaksaan serta ditambah satuan tugas di bawahnya. Yang perlu dilakukan hanyalah koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

Pembentukan densus tipikor, selain berpotensi melanggar KUHAP, bisa menelan anggaran negara yang cukup besar. Padahal, tidak perlu ada perubahan-perubahan atas kewenangan penanganan per-kara korupsi yang memang sudah ada.(MTVN/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya