Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLAWANAN Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap UU Ormas belum berkurang. Kali ini, PAN mendorong masyarakat termasuk akademisi dan praktisi hukum tata negara untuk menggunakan pintu juducial review di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya sudah maksimal memperjuangkan penolakan Perppu Ormas. Namun kenyataan proses politik berjalan lain. Banyak fraksi yang mendukung Perppu Ormas tersebut.
"Sejak awal (kami) telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II," ujarnya, Rabu (25/10).
Saat ini, kata dia, UU Ormas tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Baru setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan.
"Perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat. Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK," cetusnya.
Menurut Saleh, sda banyak kasus di mana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan MK. "Melalui pintu ini (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved