Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bekas Irjen Kemendes Terima Vonis Hakim

Damar Iradat
25/10/2017 19:35
Bekas Irjen Kemendes Terima Vonis Hakim
(Terpidana kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 Sugito (kiri) dan Jarot Budi Prabowo (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakar)

MANTAN Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim, Rabu (25/10). Hakim memvonis Sugito 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap auditor BPK.

"Saya selaku terdakwa menerima putusan. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU. Saya menerima putusan," kata Sugito seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo juga menerima putusan tersebut. Sama seperti Sugito, Jarot juga divonis satu setengah tahun oleh majelis hakim. Bedanya, Sugito diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jarot didenda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sugito sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, Sedangkan Jarot dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata dia.

Majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik jika aparatur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.

Meski demikian, dalam pertimbangan yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.

"Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan," ucapnya.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya