Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menginstruksikan agar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 perusahaan yang diduga milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pertanyaan saya, apakah sudah pernah ada pemeriksaan atau mungkin audit terhadap ke 13 perusahaan ini? Saya kira ini suatu hal yang sangat penting," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10).
Dalam kesempatan berikutnya jaksa KPK menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memeriksa 13 perusahaan tersebut. Identitas dan profil ke-13 perusahaan itu juga sudah dikantongi.
Hakim John kemudian memerintahkan agar pemeriksaan ke-13 perusahaan milik Andi itu untuk segera dirampungkan. Majelis hakim berpendapat, pemeriksaan itu untuk menelusuri apakah 13 perusahaan itu masih terkait dengan kasus KTP elektronik.
"Barang kali ini hal yang relevan dikaitkan dengan perkara ini," ujar Hakim Jhon.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, jaksa KPK Irene Putri mengatakan, instruksi majelis hakim bukan untuk mengaudit. Perintah hakim semata-mata memeriksa 13 perusahaan tersebut.
"Mungkin apakah kami sudah memeriksa lebih lanjut perusahaannya Andi, ya kita sudah (periksa)," ujar Irene.
Irene memastikan, sejauh ini ada 13 perusahaan Andi Narogong yang ditemukan KPK. Namun, jaksa belum berencana mengkonfrontasi hasil pemeriksaan 13 perusahaan itu kepada Andi Narogong.
"Nanti ada kesempatan dia menerangkan orang lain juga yang terkait," tandasnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved