Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hari ini melakukan eksekusi lelang untuk rumah rampasan dari terpidana tindak pidana korupsi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang terletak di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Lelang tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-lelang.
"Objek rumah tersebut sudah terjual dengan harga Rp2,9 miliar sesuai dengan harga limit yang dimenangkan oleh satu orang penawar," terang Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10).
Dirinya menjelaskan bahwa meski hanya diikuti oleh satu orang penawar, tapi unit Labuksi KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery. Yayuk juga menjelaskan sebelumnya pihak KPK telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat melalui website, media sosial, dan KPKNL pun sudah mengumumkan lelang tersebut.
"Saya kira semuanya kita tujuannya memang untuk memaksimalkan asset recovery, jadi yang hari ini sudah terjual itu adalah yang terbaik," ujar Yayuk.
Selain pelelangan untuk kasus LHI, KPK juga masih melelang aset barang rampasan lainnya, seperti untuk kasus atas nama Ojang Sohandi yang lelang aset rampasannya dilakukan dalam beberapa paket dan sudah dilelang sebagian.
Dari aset rampasan yang dirampas oleh KPK terdapat 26 bidang tanah yang sudah dibagi kedalam 13 paket lelang. Sejauh ini KPK telah menjual sebanyak 6 paket lelang, terdiri dari 16 bidang tanah dengan nilai hingga Rp8,1 miliar.
"Masih ada beberapa paket lagi yang nanti akan dilelang ulang, karena kemarin sudah dilelang namun masih belum laku terjual. Nanti akan dilelang ulang, disesuaikan dengan jadwal KPKNL," jelas Yayuk. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved