Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MA Bantah Minta Fasilitas Mobil Mewah saat Kunjungan

Nur Aivanni
13/10/2017 22:05
MA Bantah Minta Fasilitas Mobil Mewah saat Kunjungan
(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Agung (MA) membantah ada permintaan dari MA agar aparatur peradilan di daerah memfasilitasi mereka dengan cukup mewah ketika berkunjung ke daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada Hakim PN Jambi yang mengkritik MA dalam akun Facebook-nya. Hakim tersebut meminta kepada MA untuk menghentikan iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah saat kunjungan ke daerah.

"Setahu saya enggak ada fasilitas mobil mewah, mobil di MA, ya mobil dinas itu. Kalau MA turun ke daerah itu semua sudah di-handle oleh anggaran MA. Jadi sama sekali tidak meminta mobilisasi untuk urunan itu (mobil mewah), enggak ada," tegas Abdullah saat dihubungi, Jumat (13/10).

Ia pun menduga bisa saja iuran tersebut dilakukan oleh oknum.

Terkait kritikan yang dilontarkan Hakim PN Jambi kepada MA, Abdullah menilai bahwa itu adalah hal yang wajar. MA, menurutnya, tidak baru kali ini saja dikritik, tapi sudah banyak mengkritik.

"MA menerima kritik dengan baik dan benar kok, karena MA ingin memperbaiki dari semua komponen, unsur dan semua sudut," ucapnya.

Saat ditanyakan terkait kabar adanya pembinaan kepada Hakim PN Jambi atas pernyataannya di media sosial tersebut, Abdullah mengatakan bahwa itu hanya sebagai bentuk edukasi saja. "Itu sifatnya mengedukasi," katanya.

Terlepas dari itu, Abdullah mengatakan bahwa sebenarnya telah ada kerja sama antara Bawas MA dengan KY untuk memberikan pemahaman kepada para hakim agar berhati-hati dalam menuliskan apa pun di media sosial. "Apalagi menyangkut hukum, apalagi menyangkut diri keluarganya, itu kan berbahaya apabila disalahgunakan oleh orang-orang jahat," cetusnya.

Namun, ia menekankan pemberian pemahaman tersebut bukan berarti para hakim dilarang menuliskan sesuatu di media sosial. Hanya saja, sambung dia, para hakim perlu diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya