Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA hari jelang ditutupnya tahapan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, hingga saat ini baru ada tujuh partai yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Ham, terdapat setidaknya 73 parpol yang berhak mendaftar.
"Sesuai regulasi saja, KPU meminta daftar parpol ke Kemenkumham. Kemudian dikeluarkan daftarnya dan ada 73 parpol terdaftar sebagai badan hukum partai politik," ungkap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Arief melanjutkan, dari 73 parpol itu, 30 parpol telah memberikan mandat kepada KPU untuk menunjuk liaison officer (LO) sebagai penghubung antara parpol dengan KPU. Sebanyak 25 di antaranya telah memiliki username dan password untuk memasukkan data ke Sipol.
"Ada yang sudah 100%, ada yang belum 100%, ada yang masih di tengah-tengah," ujar Arief.
Selanjutnya, Arief menerangkan, sampai Jumat (13/10) siang, sudah ada tujuh partai yang melakukan pendaftaran. Beberapa partai lainnya sudah melakukan konsultasi ke help desk KPU. Dari tujuh parpol tadi, satu di antaranya sudah dinyatakan dapat diterima pendaftarannya.
"Sementara yang lain masih ada yang melengkapi berkas. Ada yang sedang dalam proses pemeriksaan," papar Arief.
Mengingat wakru pendaftaran akan berakhir pada Senin (16/10) Arief mengimbau kepada parpol yang belum mendaftar untuk bisa segera mendaftar. Arief tidak menyarankan parpol baru mendaftar pada hari terakhir kendati KPU menunggu hingga pukul 24.00.
"Kami ingin ingatkan mohon parpol tidak melakukan pendaftaran di hari akhir. Karena berdasarkan pengalaman sampai sekarang, harus ada saja yang dicek kembali," terang Arief. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved