Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memburu pendemo lainnya yang bertindak rusuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/10). Hingga Rabu (11/10) malam, polisi telah mengamankan 15 pelaku pengrusakan di Kemendagri tersebut.
"Kita masih kejar pelaku lainnya yang diduga akan bertambah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Kamis (12/10).
Diwartakan sebelumnya, pada Rabu, demo yang dilakukan masyarakat asal Papua di Kantor Kemendagri berujung rusuh. Awalnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan melakukan sweeping terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri.
Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya dan Tolikat Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua yang meminta pembentukan Tim Investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.
Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya. Massa pun kemudian beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak "Menteri harus turun sekarang juga".
Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.
Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan beberapa bagian di Gedung Kemendagri rusak, juga kendaraan dinas pejabat Kemendari. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved