Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI AL, Ari Sadewo. Ari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2015 untuk tersangka mantan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (NH).
"Benar hari ini kami menjadwalkan yang bersangkutan untuk diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NH," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Selain memanggil Ari Sadewo KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Novel Hasan. Berdasarkan informasi rencananya pada pemeriksaan hari ini Arie akan dikonfrontasikan dengan Novel terkait kasus tersebut.
Febri menjelaskan saat ini penyidik sedang mendalami aspek lain selain suap sebagai kasus awal dari tipikor di pengadaan satelit Bakamla tersebut. Saat ini penyidik sedang menelusuri aspek-aspek terkait pembahasan anggarannya.
"KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus Bakamla, ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait pengadaan di Bakamla. Sebelumnya kita fokus pada indikasi pemberian suap," terang Febri.
Karena itu KPK juga mulai menyelidiki keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Meski begitu KPK masih belum menyimpulkan apapun saat ini.
Sebelumnya Ari Soedewo sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir ia juga bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Proyek satelit monitoring tersebut dikerjakan oleh PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Dharmawansyah. Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Fahmi pada Oktober 2016, Arie Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5% dari program satelit monitoring untuk Bakamla di ruangan Kabakamla.
Sejauh ini Eko, Fahmi Dharmawansyah, serta anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas praktik suap proyek pengadaan satelit monitoring. Ari Sadewo sendiri membantah terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini masih berstatus saksi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved