Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung sepertinya masih setengah hati menerapkan Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/IX/2017.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim MA terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro, Senin (9/10), tidak ditemukan kelalaian melakukan pembinaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara nonaktif Sudiwardono.
Seperti diwartakan sebelumnya, Sudiwardono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10).
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, tim yang dipimpinnya telah memeriksa Herri selama dua jam sejak pukul 10 pagi. Selain Sunarto, tim itu terdiri atas hakim agung Ibrahim, hakim agung Susilo, serta Inspektur Wilayah Badan Pengawas MA Abdullah Sulaiman.
"Dianggap telah membina dengan mekanisme kelembagaan baik secara formal, informal, maupun personal. Seperti secara personal dilakukan oleh atasan langsung ketika bertemu di kegiatan-kegiatan," ujar Sumarto di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).
Maklumat Ketua MA itu menegaskan kembali regulasi tentang pengawasan hakim yang harus dijalankan oleh semua ketua pengadilan di Tanah Air. Maklumat itu diterbitkan Ketua MA Hatta Ali pada 11 September 2017 karena banyak hakim yang ditangkap terkait kasus korupsi.
MA akan memberhentikan pimpinan MA ataupun badan peradilan di bawahnya yang terbukti tak melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya secara berkala serta berkesinambungan.
Menurut Sunarto, timnya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait aktivitas pembinaan yang dilakukan Herri berdasarkan pada Pasal 9 ayat 2 Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016.
"Dokumen materi-materi binaan yang disampaikan oleh Badilum kepada para ketua pengadilan tingkat banding, termasuk kepada Ketua PT Manado. Itulah temuan kami, sehingga tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media," tandasnya.
Meski tidak memberikan sanksi kepada Herri selaku atasan Sudiwardono, Sunarto menegaskan MA mendukung langkah penindakan KPK terhadap hakim-hakim nakal yang bermasalah.
"Di MA sekarang adalah periode bersih bersih terhadap aparatur yang bermasalah. Aparatur tidak boleh takut atas perubahan pola pengawasan yang dilakukan MA. Semakin cepat aparatur bermasalah dibersihkan, semakin cepat pula MA menggapai visinya yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved