Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) sejatinya memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. DPD adalah jembatan yang menyuarakan kepentingan daerah dalam konteks pembangunan nasional.
Meski demikian, apa yang telah dilakukan DPD bukanlah tanpa kritik. Walaupun Presiden Joko Widodo dalam pidato di Sidang Bersama DPR-DPD 2017 sempat menyampaikan pujian atas kontribusi DPD dalam pembangunan daerah, banyak pihak menilai DPD belum optimal menjalankan fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan sesuai dengan amanat konstitusi.
Research Center Media Group melihat hal tersebut lantaran DPD masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya lembaga itu hanya bisa mengusulkan atau memberikan pertimbangan dalam proses legislasi, tetapi tidak bisa ikut memutuskan.
Di tengah kondisi banyak kendala tersebut, DPD tidak surut menjalankan fungsinya. DPD tetap mengajukan sejumlah usulan rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam prolegnas.
Saat ini misalnya, DPD tengah mendorong terbentuknya Undang-Undang Kepulauan yang bisa mengakomodasi kepentingan daerah kepulauan sesuai dengan karakteristik wilayah tersebut. Undang-undang ini akan menjadi sandaran hukum pemberian perlakuan khusus bagi wilayah kepulauan yang memiliki tantangan terkait pelayanan publik, kesenjangan ekonomi serta proses distribusi barang dan jasa.
Research Center Media Group mencatat DPD juga berupaya menguatkan posisi kelembagaan di parlemen dengan mendapat empat RUU yang menjadi usul inisiatif DPD pada Prolegnas Prioritas 2017 yang diyakini dapat meningkatkan fungsi DPD di parlemen.
Dalam kerangka itulah, lembaga riset di bawah payung Media Group itu berinisiatif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI dalam Pembangunan Daerah', yang rencananya akan dihelat di kantor Media Indonesia, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/10) besok.
Penyelenggaraan FGD ini untuk mengurai masalah dan mencari solusi terhadap fakta bahwa kue pembangunan masih saja dibagi secara tidak merata hingga lebih dari 70 tahun usia kemerdekaan RI.
"Peta ketimpangan pembangunan antara wilayah Barat dan Timur Indonesia terlihat nyata. Indonesia belum berhasil menangani Kawasan Timur Indonesia sebagaimana perlakuan negara terhadap Kawasan Barat Indonesia," jelas Tim Research Center Media Group dalam rilisnya, Minggu (8/10).
Pembahasan dalam FGD didasarkan pada dua tema besar, yakni politik dan ekonomi. Pada bagian politik, antara lain menyangkut penguatan kelembagaan serta ruang yang diberikan kepada DPD RI untuk menjalankan peran dan kewajiban konstitusionalnya.
Adapun di bidang ekonomi berkaitan dengan pemahaman anggota DPD terhadap berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi daerah, khususnya wilayah perbatasan. "Pemahaman mengenai hal itu akan membantu DPD memproduksi output yang tepat sasaran dalam menjalankan peran dan kewajiban konstitusionalnya." (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved