Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bupati Kukar Dicecar Soal Lonjakan Drastis Harta Kekayaan

Damar Iradat
06/10/2017 21:38
Bupati Kukar Dicecar Soal Lonjakan Drastis Harta Kekayaan
(MI/Rommy Pujianto)

KPK hari ini, Jumat (6/10) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Ini merupakan pemeriksaan perdana keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan itu penyidik mencecar Rita soal harta kekayaannya yang melonjak hingga lebih dari Rp210 miliar.

"Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan Rita kepada KPK pada 29 Juni 2015, Rita mengklaim memiliki harta sebanyak Rp236.750.447.979 dan US$138.412. Harta tersebut terhitung melonjak drastis dari catatan hartanya empat tahun sebelumnya.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, Rita mengaku memiliki harta Rp25.850.447.979 dan US$138.412. Lonjakan harta terutama berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektare senilai Rp200 miliar. Namun, perkebunan dan pertambangan itu tidak tercantum dalam LHKPN pada 2011.

Dalam kasus ini, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya