Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan ancaman pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi, yang akan memolisikan pimpinan KPK bila KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya tak ambil pusing dengan tindakan pengacara Novanto itu. Menurutnya, KPK akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus KTP-E ini sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pihaknya bakal menerbitkan sprindik baru untuk Ketua DPR Setya Novanto. Kemenangan dalam praperadilan tak memutuskan pengusutan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, Kamis kemarin.
Sebelum menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali jadi tersangka, KPK akan lebih dulu mengevaluasi kontruksi hukum kasus KTP-el. Saat ini, kelima pimpinan dan penyidik terus mengkaji putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Novanto.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menilai, KPK dapat dengan mudah menjerat kembali Setya Novanto dalam kasus KTP-E. Apalagi, lembaga antirasywah itu telah mendapat bukti baru.
Praperadilan yang memenangkan Setya dianggap tak berpengaruh banyak kepada penelusuran perkara. Pasalnya, putusan praperadilan hanya menggugurkan penyidikan yang diduga menyalahi aturan. Sementara itu, dugaan tindak pidananya masih bisa dilanjutkan. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved