Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan pembahasan Perrpu Ormas akan kembali digelar pada 16 Oktober mendatang. Pembahasan Perrpu Ormas akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Menkumham dan Mendagri. Setelah dibahas, perppu tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.
"Kita kemarin baru mendengar paparan dari pemerintah dalam hal ini Menkoinfo. Kita akan dengarkan lagi dari Mendagri dan Menkumham pada 16 Oktober," ujar Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/10).
Dalam rapat pekan depan, kata Amali, masing-masing fraksi akan memberikan pendapat terhadap perppu tersebut. Hasilnya akan diserahkan ke Bamus dan pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Kita targetkan pada 24 Oktober, perppu itu akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan. DPR sifatnya hanya setuju atau menolak," katanya.
Untuk diketahui, Perppu Ormas sudah mulai dibahas oleh DPR. Komisi II DPR dan Pemerintah juga telah menggelar rapat perdana membahas Perppu Ormas. Pada kesempatan itu muncul usulan agar Komisi II turut mengundang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Tak hanya itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan kunjungan ke daerah-daerah yang dianggap merepresentasi jumlah dan keragaman untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Ada tiga daerah yang akan dikunjungi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II AL Muzzammil Yusuf yang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat mengatakan telah menerima seluruh masukan yang diterimanya dari berbagai ormas.
Kata dia, dari hasil kunjungan kerjanya tersebut, baik itu ormas agama maupun ormas nasionalis menyatakan menolak terhadap Perppu Ormas dengan argumentasinya masing-masing.
"Intinya mereka menolak dengan berbagai argumentasinya masing-masing. Tadi Pemda juga memberikan masukan tertulis kepada kami. Semuanya akan menjadi laporan resmi kami di Komisi II. Bahwa ada satu atau dua (ormas) itu kan bisa ditindak dengan UU yang lama. Mereka menyampaikan kesetiaannya kepada Pancasila tapi jangan karena satu atau dua ormas menyebabkan adanya perubahan yang terburu-buru dari pemerintah," pungkasnya.
Secara terpisah, PDIP sebagai salah satu partai pendukung pemerintah akan terus mengawal pengesahan Perppu Ormas tersebut. Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di Senayan. Menurutnya, apapun keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi di DPR, PDIP akan selalu menghormatinya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved