Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetus berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) terkait proses hukum almarhum Johannes Marliem. Koordinasi antara KPK dan FBI bisa menjadi salah satu cara membongkar skandal megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Amerika, jadi belum bisa menyimpulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6 Oktober 2017.
Febri menjelaskan, proses hukum terhadap Johannes di AS ialah soal gugatan terhadap aset yang diduga hasil kejahatan dan terindikasi dengan pemberian terhadap pejabat di Indonesia.
Namun, ia belum mau bicara lebih detail terkait gugatan yang dilakukan otoritas di AS terhadap Johannes. Setidaknya, lanjut dia, proses hukum tersebut akan membantu pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tetapi memang tergantung koordinasi itu maksimal atau tidak, sebab kami juga bergantung dari itikad baik dari masing-masing negara," tuturnya.
Seorang agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan saksi korupsi KTP-E Johannes Marliem pernah memberikan sebuah jam tangan senilai Rp1,8 miliar ke Ketua Parlemen. Hal ini terungkap dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minnesotta kepada Johannes Marliem.
Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar US$12 juta. Uang itu diduga didapat melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.
Johannes, kata Holden, mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya kepada beberapa pejabat di Indonesia atas lelang KTP-E, baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapat saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.
KPK juga menyampaikan ke FBI bila PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan milik Johannes Marliem, menerima lebih dari US$50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek KTP-E. Setidaknya US$12 juta ditujukan ke Johannes.
Johannes Marliem awalnya menyimpan uang itu di rekening bank pribadi di Indonesia kemudian dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat. Namun, Johannes meninggal dunia karena bunuh diri pada Agustus 2017.
Keterkaitan Johannes dalam kasus KTP elektronik, diketahui ia merupakan Direktur PT Biomorf Lone LLC, pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek KTP elektronik. Johannes menjadi sub-kontraktor dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Johannes juga disebut ikut diuntungkan dalam proyek KTP-E sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Dia juga termasuk salah satu anggota dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek KTP elektronik. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved