Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Setnov akan Polisikan KPK jika Terbitkan Sprindik Baru

Micom
06/10/2017 18:37
Setnov akan Polisikan KPK jika Terbitkan Sprindik Baru
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TIM Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bakal akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kliennya dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10), kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tak segan-segan untuk memolisikan pimpinan KPK yang mencoba membuat sprindik baru bagi kliennya.

Baca juga: Sprindik Baru Untuk Setya Novanto Masih Digodok KPK

Ia menilai langkah KPK membuat sprindik baru agar Setya Novanto terjerat telah melawan undang-undang. "Pasalnya putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menggugurkan status Setya Novanto dalam sidang praperadilan adalah keputusan mutlak," sebutnya.

Fredrich juga mengaku pihaknya telah siap mengajukan berkas ke Bareskrim Polri jika sprindik baru untuk menyelidiki keterlibatan Setnov telah dikeluarkan. (Metro TV/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya