Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan hukum di Indonesia tidak memberikan kekebalan hukuman bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower serta pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).
"MA hanya memberikan keringan hukuman namun tidak memberikan kekebalan hukum bagi pelapor tindak pidana atau saksi yang bekerja sama dalam kasus pidana," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/10).
Abdullah mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).
Dalam SEMA tersebut tertulis bahwa para hakim diperkenankan memberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau perlindungan, tetapi bukan kekebalan hukum.
Keringanan pidana bagi pelapor tindak pidana dan saksi atau pelaku yang bekerja sama dapat diberikan oleh hakim dalam bentuk pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman penjara yang paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah.
Hal ini dikatakan Abdullah memang berbeda dengan Konvensi PBB Antikorupsi Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Konvensi PBB Anti-kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, yang mengatur tentang kewajiban negara peserta konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman bahkan kekebalan hukum dari penuntutan bagi justice collaborator.
Penuntut umum dalam tuntutannya harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. "Namun semua berpulang kepada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak," kata Abdullah.
Sebelumnya agen khusus FBI Jonathan Holden dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi kunci perkara kasus KTP-elektronik, Johannes Marliem, dalam wawancara terakhirnya di KJRI pada 6 Juli 2017 memberikan pernyataan tertulis bahwa ia akan memberikan seluruh bukti fisik dan elektronik kepada KPK dengan imbalan berupa kekebalan dari tuntutan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved