Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pansus Hak Angket Temui Kapolri

Sri Utami
04/10/2017 19:22
Pansus Hak Angket Temui Kapolri
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PANITIA Khusus Hak Angket KPK menemui Kapolri Tito Karnavian, Rabu (4/10). Dalam pertemuan tertutup selama 2,5 jam di Mabes Polri itu, anggota pansus dan Kapolri membahas tentang beberapa kesepakatan yang sudah dibuat antara Polri dan Komisi III DPR.

Anggota komisi III DPR RI Taufiqulhadi menerangkan pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari pertemuan sudah dilakukan Juli lalu. Namun anehnya, dalam pertemuan itu pansus juga sempat menanyakan hal yang bukan ranah pansus yakni soal perkembangan tertahannya senjata di bandara Soekarno Hatta.

"Kami tidak membahas hal yang mendalam hanya menanyakan tentang kesepakatan kerja sama. Bertanya juga tentang perkembangan tertahannya senjata itu. Hanya sebatas itu saja," jelas Taufiqulhadi.

Pertemuan tersebut lanjut Taufik dihadiri oleh 10 anggota pansus yang mayoritas dari Komisi III. Beberapa kasus besar yang sedang ditangani Polri pun sempat dibahas namun tidak menjadi pokok pembahasan.

"Kami bahas kasus cuma sedikit cuma obrolan waktu ngopi. Lama ngopi kami tadi," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan pertemuan tersebut hanya membahas tentang tugas Polri dan kaitannya dengan pansus. "Tidak ada yang menonjol yang dibahas dalam rapat tadi. Semua masih konsultatif," tuturnya.

Pertemuan kedua yang juga dihadiri Wakapolri Komjen Syafruddin dan pejabat utama lainnya itu, menurut Setyo, juga tidak membahas secara mendalam rencana pemanggilan paksa ketua KPK Agus Raharjo ke pansus.

"Pembahasan itu substansi tidak bisa disampaikan di forum terbuka," terangnya

Rencananya setelah pertemuan kedua tersebut akan ada pertemuan selanjutnya yang akan membahas terkait kesepakatan Polri dan Komisi III, termasuk pansus hak angket KPK. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya