Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus Hak Angket KPK menemui Kapolri Tito Karnavian, Rabu (4/10). Dalam pertemuan tertutup selama 2,5 jam di Mabes Polri itu, anggota pansus dan Kapolri membahas tentang beberapa kesepakatan yang sudah dibuat antara Polri dan Komisi III DPR.
Anggota komisi III DPR RI Taufiqulhadi menerangkan pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari pertemuan sudah dilakukan Juli lalu. Namun anehnya, dalam pertemuan itu pansus juga sempat menanyakan hal yang bukan ranah pansus yakni soal perkembangan tertahannya senjata di bandara Soekarno Hatta.
"Kami tidak membahas hal yang mendalam hanya menanyakan tentang kesepakatan kerja sama. Bertanya juga tentang perkembangan tertahannya senjata itu. Hanya sebatas itu saja," jelas Taufiqulhadi.
Pertemuan tersebut lanjut Taufik dihadiri oleh 10 anggota pansus yang mayoritas dari Komisi III. Beberapa kasus besar yang sedang ditangani Polri pun sempat dibahas namun tidak menjadi pokok pembahasan.
"Kami bahas kasus cuma sedikit cuma obrolan waktu ngopi. Lama ngopi kami tadi," imbuhnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan pertemuan tersebut hanya membahas tentang tugas Polri dan kaitannya dengan pansus. "Tidak ada yang menonjol yang dibahas dalam rapat tadi. Semua masih konsultatif," tuturnya.
Pertemuan kedua yang juga dihadiri Wakapolri Komjen Syafruddin dan pejabat utama lainnya itu, menurut Setyo, juga tidak membahas secara mendalam rencana pemanggilan paksa ketua KPK Agus Raharjo ke pansus.
"Pembahasan itu substansi tidak bisa disampaikan di forum terbuka," terangnya
Rencananya setelah pertemuan kedua tersebut akan ada pertemuan selanjutnya yang akan membahas terkait kesepakatan Polri dan Komisi III, termasuk pansus hak angket KPK. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved