Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bupati Kukar Mangkir dari Panggilan KPK

Achmad Zulfikar Fazli
04/10/2017 17:55
Bupati Kukar Mangkir dari Panggilan KPK
(FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

BUPATI Kutai Kartanegara Rita Widyasari tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia rencananya diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

"Diinformasikan pada penyidik yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Rabu (4/10).

Selain Rita, tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri memastikan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

KPK menetapkan Rita dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Kemudian dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dari dua kasus itu, Rita meraup keuntungan sebesar Rp12,9 miliar. Sebanyak Rp6,9 miliar didapat dari gratifikasi sedangkan Rp6 miliar sisanya diterima dari kasus suap.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pada kasus suap, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya