Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 untuk memperbaiki berkas syarat pendaftaran jika pada saat pendaftaran belum lengkap. Tahapan pendaftaran parpol sendiri telah ditentukan KPU dari 3 hingga 16 Oktober 2017.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan kesempatan perbaikan diberikan untuk melengkapi persryatan administratif yang dinilai masih kurang maupun temuan kekurangan yang didapati saat KPU melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
Masa perbaikan kelengkapan dokumen administrasi dilakukan selama 7 hari sejak KPU selesai melakukan penelitian kelengkapan administrasi yang dilakukan selama 30 hari. Sedangkan untuk perbaikan nama-nama keanggotaan partai yang ditemukan kekurangan pada tahapan verifikasi faktual, KPU akan memberi waktu kepada Parpol selama 14 hari.
"Dokumen-dokumen yang belum terpenuhi harus dipenuhi semua misalkan surat keputusan di proses administrasi dan nama-nama ganda anggota partai saat verifikasi faktual," tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/10).
Setelah Parpol memperbaiki temuan-temuan kekurangan yang ditemukan oleh KPU, selanjutnya KPU akan menerbitkan berita acara dan surat keputusan. Berita acara dan surat keputusan tersebut merupakan kesimpulan atau keputusan KPU apakah parpol yang bersangkutan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kemudian KPU akan membuatkan berita acara, apakah sudah memenuhi (syarat) atau belum. Kalau belum, akan disampaikan dalam berita acara tersebut itu tentang apa yang belum dan apa yang harus diperbaiki," ujar Hasyim. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved