Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pencopotan Yorrys Simpang Siur

Christian Dior Simbolon
03/10/2017 20:25
Pencopotan Yorrys Simpang Siur
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLITIKUS Golkar Yorrys Raweyai membantah dirinya dicopot dari posisi sebagai Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar. Menurut Yorrys, saat ini belum ada restrukturisasi dan pergeseran jabatan di Partai Golkar.

"Enggak ada itu. Sebulan lalu memang ada rencana untuk restrukturisasi di Golkar dan ditugaskan Ketua Harian Partai Golkar (Nurdin Halid) dan Sekjen. Tapi, sampai sekarang belum dilakukan," ujar Yorrys saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10).

Kabar mengenai dicopotnya jabatan Yorrys diungkapkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia Timur Partai Golkar, Aziz Samual. Menurut Aziz, surat keputusan (SK) pencopotan jabatan Yorrys bahkan sudah ditandatangani.

Yorrys mengatakan, pernyataan Aziz janggal. Pasalnya, ia sempat bertemu dengan Nurdin Halid di Jakarta sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB siang, Selasa (3/10). Namun, tidak ada pembicaraan mengenai pencopotan dirinya. Setelah itu, pada sore harinya, Nurdin menelpon Yorrys dan mengaku kaget Aziz mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Abang (Yorrys) sudah lihat berita. Kalau ada wartawan nanya, bilang itu (pernyataan Aziz) ilegal," ujar Yorrys menirukan ucapan Nurdin saat menghubungi dia.

Yorrys menambahkan, ia tidak tahu apa motif Aziz mengungkapkan pernyataan tersebut. Terlebih, Aziz bukan petinggi partai yang punya kewenangan untuk mengungkap dinamika internal di partai.

"Dia (Aziz) itu siapa? Bukan pengurus harian juga. Kalau di pemerintahan, (posisi Aziz) itu sekelas eselon 4. Saya enggak tahu apa motifnya. Yang jelas, kalau ada perubahan, masa ketua harian enggak tahu," ujar dia.

Terkait pemecatan Yorrys, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono meminta semua pihak tidak berpolemik dan menunggu pernyataan resmi dari Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Menurut dia, proses pergantian personel di DPP merupakan dinamika yang wajar dan merupakan prerogatif ketua umum.

"Bahwa semua kebijakan ketum wajib diikuti oleh seluruh pengurus partai. Yang terpilih itu hanya ketum, pengurus yang lain adalah hak prerogatif ketum dalam menentukan siapa yang duduk dalam posisi manapun," tegasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya