Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional Letjen (Purn) Agus Widjojo, menilai instruksi Presiden Joko Widodo yang menekankan agar aparat negara dapat membuat rakyat tenang sudah tepat.
Kegaduhan yang terjadi belakangan membutuhkan peran langsung dari Kepala Negara untuk menyelesaikannya.
"Memang hanya Presiden yang punya kewenangan untuk bisa menertibkan kegaduhan ini karena kegaduhan ini dilakukan oleh para menterinya dan pejabat setingkat menteri," ujar Agus ketika dihubungi, Selasa (3/10).
"Jadi memang harus ada (posisi) yang lebih tinggi dari mereka yang terlibat. Nah, itu hanya Presiden yang punya kewenangan. Sehingga sudah tepat tindakan yang diambil presiden," tambah dia.
Agus mengemukakan, ketika mengambil kebijakan atau keputusan dalam negara demokrasi sedianya tidak perlu melihat benar dan salah. Intinya, kebijakan yang dikeluarkan itu harus dibuat oleh pejabat yang benar-benar memiliki kewenangan.
"Kalau memang benar dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan untuk itu, ya putuskan, dilaksanakan karena itu sudah benar menurut kaidah demokrasi," tutup dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved