Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Selasa (3/10) hingga 16 Oktober mendatang.
Pengaturan tentang pendaftaran tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Sebelum mendaftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi parpol atau dikenal dengan SIPOL yang telah disediakan KPU. Jika parpol tidak mengisi SIPOL, parpol tidak bisa melakukan pendaftaran.
"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat konferensi pers, di KPU, Jakarta, Senin (2/10).
Saat masa pendaftaran, parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen bila di awal pendaftaran dinyatakan belum lengkap.
Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Parpol yang dinyatakan lolos penelitian administrasi akan lanjut ke tahap verifikasi faktual. Dengan begitu, semua parpol baik lama maupun baru yang tidak lolos penelitian administrasi tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019.
"Jika tidak lolos penelitian administrasi, parpol tidak bisa (jadi peserta pemilu), itu konsekuensi logis berdasarkan UU. Bagi setiap parpol yang tidak lolos penelitian administrasi, maka dia tidak memenuhi syarat jadi calon peserta pemilu 2019," tegasnya.
Namun, jika parpol lolos penelitian administrasi, parpol tersebut akan masuk ke tahap verifikasi faktual. Parpol yang dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta kepada KPU beserta jajarannya untuk melaksanakan pendaftaran partai politik secara profesional, mandiri, konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, kata dia, KPU harus memperlakukan setiap parpol dengan standar yang sama dan konsisten.
Hal tersebut penting ditekankan lantaran berkaca dari pelaksanaan pilkada terdapat beberapa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memperlakukan bakal calon kepala daerah secara berbeda. "Misalnya, ada yang memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon, ada yang tidak memberikan kesempatan perbaikan," kata Titi memberikan contoh.
Selain itu, lanjutnya, juga perlu ada standar mengenai dokumen dan syarat yang harus dilengkapi oleh parpol. Hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu.
"Itu juga diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu." (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved