Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan mengapresiasi aksi massa 299 di Kompleks Gedung MPR/DPR, Jakarta, yang berjalan damai, Jumat (29/9). Kepala Staf Presiden Teten Masduki menilai ketertiban berdemonstrasi merupakan bukti kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
"Demo itu boleh-boleh saja, menunjukkan ekspresi itu kan boleh. Dan terima kasih sudah berlangsung cukup baik," kata Teten di Kantor Staf Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/9).
Sekelompok organisasi masyarakat Islam menggelar aksi 299 untuk menolak kehadiran simpatisan PKI. Menurut mereka, simpastisan PKI telah menyusup ke parlemen hingga instansi negara.
Meski membawa isu antikomunisme, massa malah menyuarakan penolakan mereka terhadap Perppu Organisasi Masyarakat.
Terkait tuntutan massa, Teten mengatakan ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh jika menolak produk legislasi, yakni ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi.
Perppu Ormas tersebut bertujuan untuk mengambil sikap atas aksi radikalisme yang marak. Jika memang tak setuju, maka bisa melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitutsi.
"Itu satu sistem demokrasi. Kalau nanti memang putusan MK itu membatalkan ya pemerintah harus mematuhi itu, sederhana itu saja," katanya.
Meski demikian, ia tetap menilai perppu tersebut dibutuhkan untuk menjaga Pancasila dan merawar kebinekaan. "Perppu ini bukan memberangus demokrasi, tapi demi keberlangsungan negara," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved