Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI proses prapradilan Setya Novanto Komisi Yudisial (KY) menekankan pihaknya membatasi diri dalam memberikan pandangan terkait substansi dari perkara. Salah satu alasannya ialah perlunya menjaga independensi hakim dan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pada proses pemantauan persidangan KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," terang Juru bicara KY, Farid Wajdi, Jumat (29/9).
Farid menjelaskan dalam memantau sidang prapradilan kali ini pihak KY secara garis besar melakukan melalui dua metode. Yakni pemantauan tertutup dan pemantauan terbuka.
Penggunaan metodenya sangat bergantung kepada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.
"Soal kontinuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup)," tegas Farid.
Ia juga menekankan bahwa tugas KY dalam pengawalan proses sidang prapradilan Setya Novanto dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peranan yang diberikan oleh negara. Namun Farid juga meminta publik untuk berkontribusi dalam memonitor perkembangan persidangan dan tetap menjaga kemandirian prosesnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved