Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG dibacakannya putusan dalam sidang prapradian Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan keyakinannya KPK bakal 'menang'. Pasalnya, dalam persidangan kali ini KPK tak hanya melemparkan bukti permulaan tapi bukti-bukti substansif untuk memenangkan prapradilan tersebut.
"Ketika kami menetapkan SN sebagai tersangka kami telah memiliki bukti bukti permulaan yang cukup yang sesuai dengan prosedur hukum. Bahkan kami juga memiliki bukti-bukti substansifnya," jelas Laode di Jakarta, Jumat (29/9).
Bahkan sebelumnya KPK menyerahkan rekaman kepada hakim meski akhirnya tidak diperbolehkan diputar. Oleh sebab itu Laode berharap hakim dapat memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan oleh KPK dan berharap mendapatkan keputusan seadil-adilnya.
Laode menyatakan keyakinannya akan sosok Hakim Cepi Iskandar yang memimpin jalannya sidang prapradilan. "Kami berharap kearifan kebijakan dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," ujar Laode.
Laode juga mengatakan bahwa persidangan prapradilan ini juga dipantau oleh Komisi Yudisial.
Menanggapi skenario bila memang KPK dikalahkan di prapradilan kali ini, ia menjelaskan KPK masih memiliki langkah lain. Ia menyatakan KPK tidak akan berhenti dalam mengusut kasus KTP-el tersebut.
"Langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan, salah satunya (yang bersangkutan) ditetapkan lagi sebagai tersangka. Tetapi kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki," pungkas Laode. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved