Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Batas Waktu Penetapan Tersangka Mesti Dikaji Mendalam

Nur Aivanni
28/9/2017 21:48
Batas Waktu Penetapan Tersangka Mesti Dikaji Mendalam
(Ist)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Indonesia Achyar Salmi menekankan butuh kajian yang komprehensif dalam menentukan batas waktu penetapan tersangka hingga dibawa ke pengadilan.

Pasalnya, penetapan batas waktu tersebut juga harus memperhatikan bagaimana sarana dan prasarana yang ada di lembaga penegak hukum saat ini.

"Harus ada penelitian. Berapa rata-rata kasus yang masuk di Indonesia, berapa penyidiknya, berapa penuntut umumnya, sanggup enggak sekian hari? Berapa lama untuk buat dakwaan? Dihitung dengan sekian kasus bisa tidak? Jadi enggak bisa main raba-raba gitu aja (batas waktu penetapan tersangka)," tuturnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (28/9).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang berakhir jelang Rabu (27/9) dini hari, DPR meminta KPK agar menentukan batas waktu terhadap status orang sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Achyar menilai kalau pun penetapan tersangka diberi batas waktu, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi KPK, tetapi berlaku juga bagi aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian. Ketentuan tersebut juga mesti diatur terlebih dahulu di dalam KUHAP.

"Jangan hanya KPK, tapi juga kejaksaan. Kalau ngga pertanyaan muncul, kenapa kok hanya KPK saja (yang diatur), kenapa Kejaksaan enggak?" ucapnya.

Terlepas dari itu, Achyar menyangsikan jika penerapan batas waktu penetapan tersangka dapat dilakukan saat ini. Hal itu mengingat sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga penegak hukum masih minim. "Dengan kondisi saat ini masih sulit," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya