Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi di lingkup Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) diduga telah dilakukan secara berlanjut. Penyidik masih mendalami perkara guna mencari tersangka lain yang terlibat pelanggaran.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan pihaknya melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung berusaha menuntaskan perkara dengan menelusuri kebenaran dari informasi terbaru itu.
"Kita dengar informasi bahwa indikasinya praktik penyimpangan dan korupsi pengadaan alat KB ini sudah dilakukan secara berlanjut. Tentu akan kita trasir ke belakang," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/9).
Ia menambahkan, penyidik pun tidak akan berhenti mengurai perkara meski telah menetapkan beberapa tersangka. Dalam perkara itu penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty, dan Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum.
"Tentu kita akan cari dan kembangkan. Mungkin saja pelakunya bukan sebatas yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang sekarang. Ada (tersangka) lain dan ini yang sedang kita dalami," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum, menambahkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan susuk KB II batang/implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 di BKKBN.
Pada Rabu (27/9), imbuh dia, tim penyidik juga sudah memeriksa dua pejabat di BKKBN. Kedua saksi tersebut ialah, Kepala Biro Perencanaan BKKBN Ipin ZA Husni dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan susuk KB II batang/implant tiga tahunan plus inserter tahun 2015 Joko Sujoko.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan susuk KB II. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000 bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
"Pada saat proses pelelangan berlangsung ternyata ada penawaran yang dimasukan oleh peserta lelang adalah berada dalam satu kendali, yakni PT PT Djaja Bima Agung. Harga tersebut adalah harga-harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi," ujar Rum. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved