Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi enggan berspekulasi terkait alasan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permintaan jaksa penuntut KPK untuk memutar bukti rekaman berisi percakapan tersangka kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
"Ya, sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (dapat membuktikan) yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan siapa," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Ia memastikan bahwa rekaman yang dijadikan salah satu barang bukti itu berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, percakapan yang terekam itu membicarakan sejumlah persoalan, termasuk proyek KTP-E.
"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin (Rabu, 27/9) sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak, ya."
"Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu satunya yang mimpin. Saya gak tahu pertimbangannya," sambung dia.
Agus pun enggan mengomentari apakah KPK akan kandas lantaran hakim menolak memutarkan rekaman tersebut. Ia menegaskan KPK masih memiliki barang bukti lain untuk menjerat tersangka. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved