Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Bawa Dua Koper Besar dari Pemkab Kukar

Antara
27/9/2017 21:40
KPK Bawa Dua Koper Besar dari Pemkab Kukar
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

TIM penyidik KPK mengakhiri proses pemeriksaan di dua kantor dinas Pemkab Kukar yakni Dinas PU serta Dinas Perumahan dan Permukiman, Rabu (2/9) malam sekitar pukul 21.05 Wita, dan membawa dua koper dari sana.

Tim penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar meninggalkan dua kantor dinas yang berada dalam satu gedung tersebut dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 11 jam.

Penyidikan tim KPK itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi. Sehari sebelumnya tim penyidik KPK sudah menggelar pengeledahan di beberapa titik lokasi yang salah satunya adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Kukar.

Kasubag Umum dan Tata Laksana Dinas PU Kukar, Misri mengatakan sebagian besar yang ditanyakan oleh tim penyidik terkait dokumen.
Sayangnya Misri enggan membeberkan spesifikasi dokumen tersebut karena menjadi kewenangan atasan.

Ia mengatakan bahwa atasannya, yaitu Kepala PU tidak berada di kantor, karena tengah menjalani dinas di Jakarta.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Kukar, Wicaksono terlihat menghindar dari wartawan dan enggan memberikan keterangan resmi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya