Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/9) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani. Desi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Desi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Selain memanggil Dirut Jasa Marga, hari ini pihak KPK juga menjadwalkan pemeriksaan anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Sutarno dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sigit dan Setia Budi.
Seusai pemeriksaan Desi menjelaskan bahwa terkait persoalan kasus tersebut sudah dijelaskan oleh pihak Jasa Marga pada konferensi pers minggu lalu. Ia membenarkan bahwa General Manager Jasa Marga terlibat dalam persoalan tersebut.
"Kita sudah memberikan sanksi kepada GM kita itu dan kita akan follow up pemeriksaan ini dan akan lebih detail lagi," terang Desi.
Desei menjelaskan pihaknya sudah memberhentikan sementara Setia Budi. Ia juga menekankan akan mendukung penuh langkah KPK. Untuk mencegah terulangnya situasi yang sama Desi menyampaikan akan lebih teliti lagi terkait persoalan internal di Jasa Marga.
Sebelumnya KPK pada pekan lalu menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka. Sigit terbukti menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dengan nilai sekitar Rp115 juta dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu.
Motor tersebut diduga terkait dengan kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017. Sigit ialah ketua dalam tim pemeriksa BPK terkait adanya temuan kelebihan pembayaran pada 2015 dan 2016 lalu. Kelebihan pembayaran itu diduga terjadi pada pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved