Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir Selasa (26/9) malam pukul 23.15 WIB, akhirnya menyepakati empat poin kesimpulan.
Namun dalam penentuan kesimpulan tersebut, sempat terjadi perdebatan alot pada poin ketiga. Perdebatan dimulai saat pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman hendak membacakan kesimpulan RDP tanpa menghiraukan interupsi dari anggota Komisi III lainnya.
Hal itu langsung diprotes anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. "Bagi saya kesimpulan itu tidak boleh mengambang, Ketua. Dalam tata tertib rapat jelas bahwa pimpinan rapat hanya mengatur lalu lintas. Kan perstujuan tetap bersama. Saya tadi belum selesai dalam memperdebatkan poin tiga. Kenapa kita rapat berhari-hari sama KPK kalau kesimpulannya cuma begini?"
Menurutnya, kesimpulan yang dibuat sangat normatif. Bahkan, sambung dia, UU lebih tajam merincinya. Pihaknya ingin Komisi III dalam melakukan fungsi pengawasannya benar-benar dilakukan sungguh-sungguh.
"Kita harus jelas, kalau kita mengacu peraturan perundang-undangan. UU mana? Sementara perintah MK agar aturan penggunaan penyadapan diatur oleh UU namun UU-nya belum ada maka saya usulkan sebelum terbitnya UU yang mengatur tentang mekanisme penyadapan maka KPK harus mengikuti salah satu UU yang telah ada," terang Masinton.
Alhasil, kesimpulan poin ketiga yang sempat menuai perdebatan tersebut dicabut dan seluruh fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan dan pilihannya. Keputusan akhirnya bisa disepakati bersama karena secara umum sudah memuat substansi yang serupa dan Komisi III bersama KPK pun menyepakati empat kesimpulan.
Pertama, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertantangan dengan peraturan per ndang-undangan yang berlaku dan HAM.
Keempat, Komisi III meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menetukan batas waktu terhadap status orang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan kepada pengadilan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved