Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Dugaan sementara, Rita ditengarai menerima suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Penetapan tersangka Rita Widyasari, kata Agus, dilakukan melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Saat ini, imbuhnya, KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Terkait kasus pasti yang menjerat Rita, Agus meminta publik untuk menunggu hingga proses penyelidikan yang dilakukan KPK selesai. "Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers," tutupnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved