Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya kemungkinan perpanjangan masa tugas Pansus Hak Angket KPK karena pihak KPK belum pernah memenuhi panggilan pansus Angket.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, selama belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah KPK termasuk objek dan subjek hak angket, pihaknya tetap tidak akan memenuhi panggilan pansus meski masa tugas mereka diperpanjang .
"Sikap kami tidak akan berubah dan akan begitu terus hingga putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa meski pansusnya diperpanjang kami tidak akan hadir," tegas Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/9).
Laode menekankan bahwa sikap tersebut adalah sikap KPK sebagai institusi yang juga disepakati oleh seluruh pimpinan KPK. Namun jika nantinya MK memutuskan KPK adalah objek dan subjek yang dapat diangket, pihaknya akan mematuhi hal tersebut.
"Bukan kami tidak ingin taat kepada hukum karena kami lembaga penegak hukum. Tetapi kami ingin menyampaikan bahwa dasar awal mula pansus itu adalah mempersoalkan proses penegakan hukum sehingga melahirkan pansus yang kami anggap pansus itu adalah proses politik dan bukan proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," tegas Laode.
Bahkan menurutnya dari berbagai pandangan ahli mayoritas mengatakan bahwa KPK bukan subjek dan objek dari pansus. Hal tersebut yang kemudian menjadikan KPK harus menunggu hasil putusan dari MK untuk dapat menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK.
meski demikian, KPK tetap akan menghadiri panggilan dari Komisi III sebagai mitra kerja kapan pun dibutuhkan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved