Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sudah Jadi Tersangka, Kepala BKKBN Tetap Jalankan Tugas

Dhika Kusuma Winata
20/9/2017 20:38
Sudah Jadi Tersangka, Kepala BKKBN Tetap Jalankan Tugas
(Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty. MIADAM DWI)

KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Surapaty menyatakan bakal tetap menjalankan tugas sebagai pucuk pimpinan BKKBN sembari mengikuti proses hukum kasus yang disidik Kejaksaan Agung. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

"Saya tidak tahu berdasarkan apa itu (disangkakan korupsi). Proses hukum saya ikuti. Tapi sebagai Kepala BKKBN masih tetap jalan terus. Hormati juga asas praduga tidak bersalah," ucapnya saat ditemui seusai membuka Telaah Tengah Tahun Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga 2017, di kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (20/9).

Surya menegaskan ia akan mematuhi proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung. Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum menerima surat panggilan sehingga belum mengetahui duduk perkara atas kasus yang disangkakan kepadanya.

Kamis (15/9) lalu, Jampidsus Kejagung Arminsyah mengumumkan Surya sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan susuk KBII/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Ia diduga terlibat kasus yang merugikan negara senilai Rp27 miliar dari total alokasi kegiatan Rp191 miliar itu.

Sebagai pimpinan di BKKBN, Surya mengaku mengetahui soal proyek pengadaan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak ikut membahas pengalokasian anggaran. Pasalnya, sambung Surya, tanggung tawab penganggaran ada pada masing-masing satuan kerja.

"Seluruhnya kita harus tahu. Tapi kan ada tanggung jawab masing-masing. Karena itu proses hukum dan saya sudah dijadikan tersangka, nanti saya hadapi. Kalau saya menanggapi di sini tidak boleh," tuturnya.

Pengacara Surya, Edi Utama, mengatakan kliennya bersama seluruh jajaran BKKBN akan menghormati proses hukum yang telah bergulir. Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal langkah kliennya menghadapi kasus tersebut. Pasalnya, belum ada surat resmi yang disampaikan oleh Kejagung.

"Karena yang sudah disampaikan oleh Jampidsus 15 September lalu baru lewat media. Belum ada hal-hal yang lebih konkrit yang kami ketahui. Pemanggilan sebagai saksi sudah. Tapi yang terakhir ini (sebagai tersangka) belum," ucapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya