Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Klaten Menangis

Antara
20/9/2017 19:10
Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Klaten Menangis
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

BUPATI nonaktif Klaten Sri Hartini divonis 11 tahun penjara dalam persidangan kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/9), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp900 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Antonius.

Pada dakwaan pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a. Terdakwa terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar.

Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya. Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut dengan uang syukuran.

Pada dakwaan kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta fee proyek di dinas pendidikan.

Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp9,8 miliar.

Mendengar putusan tersebut, Sri Hartini tampak berkaca-kaca dengan raut wajah sedih dan menyatakan akan mempertimbangkan putusan yang baru saja dibacakan hakim tersebut. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Deddy Suwadi, mengaku vonis terhadap terdakwa cukup berat. "Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta terjadi selama persidangan," ujar nya.

Menurut dia, tindak suap tersebut terjadi karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan itu. "Terdakwa dalam posisi pasif. Uang syukuran yang diberikan berkaitan dengan kebiasaan yang terjadi selama ini," kata Deddy. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya